Langsung ke konten utama

Kekuasaan Negara

A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK
1. MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA
            Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehend      aki atau diperintahkannya. Sedangkan Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Disamping itu terdapat dua tokoh yang mengemukakan tentang kekuasaan negara yaitu, John Locke dan Montesquieu.
1.      Menurut John Locke yang dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, sebagai berikut.
a)      Kekuasaan Legislatif, kekuasaan yang berwenang membuat dan membentuk UU.
b)      Kekuasaan Eksekutif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan UU dan mengadili setiap pelanggaran UU.
c)      Kekuasaan Federatif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan hubungan luar negeri.
2.      Sedangkan menurut Montesqueiu yang dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara juga terbagi menjadi tiga diantaranya.
a)      Kekuasaan Legisiatif, kekuasaan yang berwenang membuat dan membentuk UU.
b)      Kekuasan Eksekutif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan UU.
c)      Kekuasaan Yudikatif, kekuasaan yang berwenang mempertahankan UU serta mengadili setip pelanggaran UU.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu sebenarnya adalah penyempurnaan dari pendapat John Locke. Dan Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
2. KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA
                Apa sebenarnya konsep pembagian atau pemisahan kekuasaan itu? Menurut Kusnardi dan Ibrahim menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) adalah dua istilah yang memiliki pengertian yang berbeda satu sama lainnya.  Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan dalam negara tersebut terpisah-pisah, baik mengenai organ dan fungsinya, sedangkan pembagian kekuasaan berarti kekuasaan negara dibagi-bagi dalam beberapa bagian tetapi tidak dipisahkan. Lalu, bagaimanakah konsep pembagian kekuasaan negara di Indonesia?
            Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia sendiri diatur oleh UUD 1945, penerapan kekuasaan di Indonesia sendiri terdiri atas dua bagian. Yaitu, pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasan secara vertical.
a.      Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu, berdasarkan UUD’45 pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan di pemerintah pusat dan daerah.  Di pusat sendiri kekuasaan terbagi menjadi 6, diantaranya.
a)      Kekuasaan konstitutif, kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD.
b)      Kekuasaan Eksekutif, kekuasaan yang menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
c)      Kekuasaan Legislatif, kekuasaan yang membentuk UU.
d)      Kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan kehakiman, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna    menegakkan hukum dan keadilan.
e)      Kekuasaan Eksaminatif/inspektif, kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan, pemeriksaan atas pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
f)       Kekuasaan Moneter, kekuasaan yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Sedangkan pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkat pemerintah daerah berlangsung diantara lembaga daerah yang sederajat. Yaitu diantara pemerintah daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan DPRD, begitupun juga sebaliknya antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
b.      Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekusaan secara vertical merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UUD’45 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang meniliki pemerintahan daerah yang diatur sesuai dengan undang-undang.
Dalam pasal 18 ayat 5 UUD’45 dijelaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini berarti pemerintah daerah diijinkan dengan seluas-luasnya untuk mengatur daerahnya sendiri.
B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTRIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
1. TUGAS KEMENTRIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
      Keberadaan Kementrian Negara Republik Indonesia diatru secara tegas dalam pasal 17 UUD’45 yang mengatakan:
1)      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3)      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4)      Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara diatur dalam UU.
Kementrian juga diatur dalam undang-undang organik, yaitu Perpres RI Nomor 7 tahun
2015 tentang Organisasi Kementrian Negara. UU tersebut mengatur semua hal tentang kementrian negara. Kementrian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas dan menyelenggarakan urusan dalam pemerintahan, serta bertanggung jawab terhadap presiden.
            Dalam pasal 17 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Adapun urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab kementrian negara sebagai berikut.
§  Urusan pemerintahan dalam nomenklatur kementriannya secara tegas, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.
§  Urusan pemerintahan menurut ruang lingkupnya, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, HAM, pendidikan, kebudayaan serta lainnya.
§  Urusan pemerintahan dalam rangka penjaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, BUMN, UKM, pariwisata, teknologi serta lainnya.
2. KLASIFIKASI KEMENTRIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
            Menurut pasal 15 UUD RI Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal Kementruan negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementrian negara. Hal ini berdasarkan Perpres RI Nomor 7 tahun 2015 mengenai organisasi Kementrian Negara. Berikut beberapa klasifikasi mengenai urusan kementrian negara.
a. Kementrian yang menangani urusan nomenklatur, nama kementriannya sebagai berikut.
            1) Kementrian Dalam Negeri.
            2) Kementrian Luar Negeri.
            3) Kementrian Pertahanan.
b. Kementrian yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan tertentu guna tercapainya tujuan pembangunan nasional, berikut adalah nama kementriannya.
            1) Kementrian Agama.
            2) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
            3) Kementrian Keuangan.
            4) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
            5) Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
            6) Kementrian Kesehatan.
            7) Kementrian Sosial.
            8) Kementrian Ketenagakerjaan.
            9) Kementrian Perindustrian.
          10) Kementrian Perdagangan.
          11) Kementrian ESDM.
          12) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
          13) Kementrian Perhubungan.
          14) Kementrian Komunikasi dan Informatika.
          15) Kementrian Pertanian.
          16) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
          17) Kementrian Kelautan dan Perikanan.
          18) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
          19) Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
c. Kementrian yang mengemban tugas tertentu untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan negara, berikut adalah nama kementriannya.
            1) Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional.
            2) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
            3) Kementrian BUMN.
            4) Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
            5) Kementrian Pariwisata.
            6) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
            7) Kementrian Pemuda dan Olahraga.
            8) Kementrian Sekretariat Negara.
            Selain adan kementrian yang mengurusi urusan pemerintahan, ada juga kementrian yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi. Kementrian koordinasi terdiri atas beberapa kementrian sebagai berikut.
            1) Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
                        a) Kementrian Dalam Negeri.
                        b) Kemeentrian Hukum dan HAM.
                        c) Kementrian Luar Negeri.
                        d) Kementrian Pertahanan.
                        e) Kementrian Komunikasi dan Informatika.
                        f) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
            2) Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi
                        a) Kementrian Keuangan.
                        b) Kementrian Ketenagakerjaan.
                        c) Kementrian Perindustrian.
                        d) Kementrian Perdagangan.
                        e) Kementrian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                        f) Kementrian Pertanian.
                        g) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
                        h) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
                        i) Kementrian BUMN.
                        j) Kementrian Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah.
            3) Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
                        a) Kementrian Agama.
                        b) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
                        c) Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
                        d) Kementrian Kesehatan.
                        e) Kementrian Sosial.
                        f) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
                        g) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
                        h) Kementrian Pemuda dan Olahraga.
            4) Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman
                        a) Kementrian ESDM.
                        b) Kementrian Perhubungan.
                        c) Kementrian Kelautan dan Perikanan.
                        d) Kementrian Pariwisata.
3. LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN (LPNK)
            LPNK adalah suatu lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Keberadaan LPNK diatur oleh Perpres RI Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. ANRI, BIN, BIG, BKN, BKKBN, BMKG, BNN, BAPPENAS, BASARNAS, BULOG, BPN, BNPT, LEMHANAS serta beberapa lembaga lainnya, beberapa nama lembaga diatas merupakan contoh Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK)

C.NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
1. SISTEM NILAI PANCASILA
            Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Sedangkan Pancasila mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawarah serta keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpecah-belah dasar dari penilaian Pancasila sendiri bersifat abstrak.
2. IMPLEMENTASI PANCASILA
            Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD’45 memiliki 3 tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural serta dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung nilia keimanan dan ketaqwaan terhadap TYME sebagai landasan nilai dalam falsafah negara. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara serta sebagai dasar negara. Sadangkan Dimensi institusional mengandung nilai terhadap sisi kemanusiaan dan keadilan yang non diskriminatif serta terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh manusia tanpa terkecuali.
Tiga nilai utama yang tertuang dalam pembukaan UUD’45 harus senantiasa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila juga merupakan nilai hakiki yang harus termanifestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambing pemersatu bangsa serta sebagai pandangan hidup bangsa.
3. NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGARA
            Pancasila memiliki makna serta nilai filosofis yang dalam sebagai dasar negara, ideologi negara serta alat pemersatu bangsa. Berikut uraian nilai-nilai Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD’45.
            1) Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
                        a) Pengakuan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
                        b) Setiap warga negara diharuskan memeluk agama, menurut kepercayaannya.
                        c) Tidak ada unsur pemaksaan untuk memeluk agama, tetapi diwajibkan memeluk  
                            agama sesuai dengan hukum yang berlaku.
                        d) Atheisme dilarang berkembang di Indonesia.
                        e) Toleransi antar umat beragama.
            2) Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
                        a) Manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki sifat universal.
                        b) Menjungjung tinggi kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa.
                        c) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang kuat serta tidak pasif.
            3) Nilai Sila Peratuan Indonesia
                        a) Nasionalisme.
                        b) Cinta Bangsa dan Tanah Air
                        c) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
                        d) Menghilangkan sifat Egoisme.
                        e) Menumbuhkan sikap rendah hati.
            4) Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimipin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
                Permusyawaratan Perwakilan
                        a) Demokrasi.
                        b) Permusyawaratan.
                        c) Kejujuran dan Rasa Tanggung Jawab.
            5) Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
                        a) Kemakmuran yang merata bagi seluruh msyarakat Indonesia yang dinamis dan                              dan berkelajutan.
                        b) Seluruh kekayaan alam dimanfaatkan secara bersama-sama tanpa terkecuali.
                        c) Melindungi dan menuntun warga atau golongan yang lemah.
                                                                                                                        

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidarta Bahasa Bali

Pidarta Pidarta inggih punika daging pikayunan sane kawedar ring sane akeh, sane matetujon napi sane kabaosang jagi karesapang tur kalaksanayang. Tata Cara Mapidarta Pidarta Tutur(Ekstempore), inggih punika pidarta sane sampun karencanayang, utawi nenten ngangen teks. Pidarta Ardatutur(Memoriter), inggih punika pidarta sane ngabe ringkasan teks. Pidarta Dadakan(Impromtu), inggih punika pidarta sane nenten karencanayang, utawi dadakan. Pidarta Ngwacen Naskah(Manuskrip), inggih punika pidarta sane ngangen naskah, utawi ngwacen naskah. Wangun Pidarta (Format Pidarta) Murdha: Judul Pamahbah; Pembukaan, terdiri dari: Matur suksma, Pangastuti(salam), Ngaturang pangayubagia. Daging: isi Penutup, terdiri dari: Nyutetang, Matur suksma, Nunas ampura, Pangastuti pamuput. Tetikesan Mapidarta inggih punika hal-hal sane dados diperhatikan. Wicara Wirama Wirasa Wiraga Wates lengkara Liur Bebaosan Pidarta Dharma Wacana, inggih punika bebaosan pida

Tari Rejang Dewa

SENI BUDAYA TARI REJANG DEWA   OLEH : 1.     CHRISTINA BRITNEY LAKE                             (02) 2.     NI MADE DWI WAHYUNI APRILIA                (12) 3.     NI LUH PUTU INDAH PUTRI DENANTHI      (13) 4.     NI WAYAN SRI AYUNI                                         (15) 5.     PUTU WINIASTITI                                                 (17) SMK TI BALI GLOBAL JIMBARAN Tahun Ajaran 2017/2018 K ata Pengantar Puji syukur kepada Tuhan Yang maha Esa atas segala limpahan rakhmat-Nya dan berkah-Nya kepada kita semua, sehingga makalah yang kami buat ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak lain yang telah berkontribusi dengan memberikan kami informasi, pengetahuan maupun pikiran tentang materi yang kami buat. Dengan harapan penuh kami, kami menginginkan para pembaca dapat