A.
SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK
1. MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk memengaruhi
orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehend aki atau diperintahkannya. Sedangkan
Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya
guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Disamping itu
terdapat dua tokoh yang mengemukakan tentang kekuasaan negara yaitu, John Locke
dan Montesquieu.
1.
Menurut John Locke yang dikutip oleh
Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam,
sebagai berikut.
a) Kekuasaan
Legislatif, kekuasaan yang berwenang membuat dan membentuk UU.
b) Kekuasaan
Eksekutif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan UU dan mengadili setiap
pelanggaran UU.
c) Kekuasaan
Federatif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan hubungan luar negeri.
2.
Sedangkan menurut Montesqueiu yang dikutip
oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara juga terbagi menjadi tiga
diantaranya.
a) Kekuasaan
Legisiatif, kekuasaan yang berwenang membuat dan membentuk UU.
b) Kekuasan
Eksekutif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan UU.
c) Kekuasaan
Yudikatif, kekuasaan yang berwenang mempertahankan UU serta mengadili setip
pelanggaran UU.
Pendapat yang
dikemukakan oleh Montesquieu sebenarnya adalah penyempurnaan dari pendapat John
Locke. Dan Teori Montesquieu ini dinamakan Trias
Politika.
2.
KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA
Apa
sebenarnya konsep pembagian atau pemisahan kekuasaan itu? Menurut Kusnardi dan
Ibrahim menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of power) dan
pembagian kekuasaan (divisions of power) adalah dua istilah yang memiliki
pengertian yang berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan dalam negara tersebut
terpisah-pisah, baik mengenai organ dan fungsinya, sedangkan pembagian
kekuasaan berarti kekuasaan negara dibagi-bagi dalam beberapa bagian tetapi
tidak dipisahkan. Lalu, bagaimanakah konsep pembagian kekuasaan negara di
Indonesia?
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia sendiri diatur
oleh UUD 1945, penerapan kekuasaan di Indonesia sendiri terdiri atas dua
bagian. Yaitu, pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasan
secara vertical.
a. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Merupakan
pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu, berdasarkan
UUD’45 pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan di pemerintah pusat dan
daerah. Di pusat sendiri kekuasaan
terbagi menjadi 6, diantaranya.
a) Kekuasaan
konstitutif, kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD.
b) Kekuasaan
Eksekutif, kekuasaan yang menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan
negara.
c) Kekuasaan
Legislatif, kekuasaan yang membentuk UU.
d) Kekuasaan
Yudikatif atau kekuasaan kehakiman, yang bertugas menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
e) Kekuasaan
Eksaminatif/inspektif, kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan,
pemeriksaan atas pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
f) Kekuasaan
Moneter, kekuasaan yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai
rupiah.
Sedangkan
pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkat pemerintah daerah
berlangsung diantara lembaga daerah yang sederajat. Yaitu diantara pemerintah
daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan DPRD, begitupun juga sebaliknya
antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
b.
Pembagian
Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian
kekusaan secara vertical merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan
tingkatannya, hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UUD’45 yang menyatakan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang meniliki
pemerintahan daerah yang diatur sesuai dengan undang-undang.
Dalam
pasal 18 ayat 5 UUD’45 dijelaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi
daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang telah ditentukan oleh
undang-undang. Hal ini berarti pemerintah daerah diijinkan dengan
seluas-luasnya untuk mengatur daerahnya sendiri.
B.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTRIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA
PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
1. TUGAS KEMENTRIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Keberadaan Kementrian Negara Republik
Indonesia diatru secara tegas dalam pasal 17 UUD’45 yang mengatakan:
1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4) Pembentukan,
pengubahan dan pembubaran kementrian negara diatur dalam UU.
Kementrian
juga diatur dalam undang-undang organik, yaitu Perpres RI Nomor 7 tahun
2015
tentang Organisasi Kementrian Negara. UU tersebut mengatur semua hal tentang
kementrian negara. Kementrian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas dan
menyelenggarakan urusan dalam pemerintahan, serta bertanggung jawab terhadap
presiden.
Dalam pasal 17 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 menyebutkan
bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Adapun
urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab kementrian negara sebagai
berikut.
§ Urusan
pemerintahan dalam nomenklatur kementriannya secara tegas, meliputi urusan luar
negeri, dalam negeri dan pertahanan.
§ Urusan
pemerintahan menurut ruang lingkupnya, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, HAM, pendidikan, kebudayaan serta lainnya.
§ Urusan
pemerintahan dalam rangka penjaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara,
BUMN, UKM, pariwisata, teknologi serta lainnya.
2.
KLASIFIKASI KEMENTRIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menurut pasal 15
UUD RI Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara secara tegas menyatakan
bahwa jumlah maksimal Kementruan negara yang dapat dibentuk adalah 34
kementrian negara. Hal ini berdasarkan Perpres RI Nomor 7 tahun 2015 mengenai
organisasi Kementrian Negara. Berikut beberapa klasifikasi mengenai urusan
kementrian negara.
a. Kementrian yang menangani urusan nomenklatur, nama kementriannya
sebagai berikut.
1) Kementrian Dalam Negeri.
2) Kementrian Luar Negeri.
3) Kementrian Pertahanan.
b. Kementrian yang
mempunyai tugas penyelenggaraan urusan tertentu guna tercapainya tujuan
pembangunan nasional, berikut adalah nama kementriannya.
1) Kementrian Agama.
2) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3) Kementrian Keuangan.
4) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
5) Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
6) Kementrian Kesehatan.
7) Kementrian Sosial.
8) Kementrian Ketenagakerjaan.
9) Kementrian Perindustrian.
10) Kementrian Perdagangan.
11) Kementrian ESDM.
12) Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
13) Kementrian Perhubungan.
14) Kementrian Komunikasi dan
Informatika.
15) Kementrian Pertanian.
16) Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
17) Kementrian Kelautan dan Perikanan.
18) Kementrian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
19) Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
c. Kementrian yang
mengemban tugas tertentu untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan negara,
berikut adalah nama kementriannya.
1) Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional.
2) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
3) Kementrian BUMN.
4) Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5) Kementrian Pariwisata.
6) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak.
7) Kementrian Pemuda dan Olahraga.
8) Kementrian Sekretariat Negara.
Selain adan kementrian yang mengurusi urusan
pemerintahan, ada juga kementrian yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi. Kementrian koordinasi terdiri atas beberapa kementrian sebagai
berikut.
1) Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan
a) Kementrian Dalam Negeri.
b) Kemeentrian Hukum dan HAM.
c) Kementrian Luar Negeri.
d) Kementrian Pertahanan.
e) Kementrian Komunikasi dan Informatika.
f) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
2) Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi
a) Kementrian Keuangan.
b) Kementrian Ketenagakerjaan.
c) Kementrian Perindustrian.
d) Kementrian Perdagangan.
e) Kementrian Pekerjaaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
f) Kementrian Pertanian.
g) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
h) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertahanan Nasional.
i) Kementrian BUMN.
j) Kementrian Koperasi dan usaha Kecil dan
Menengah.
3) Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
a) Kementrian Agama.
b) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
c) Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi.
d) Kementrian Kesehatan.
e) Kementrian Sosial.
f) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi.
g) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
h) Kementrian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman
a) Kementrian ESDM.
b) Kementrian Perhubungan.
c) Kementrian Kelautan dan Perikanan.
d) Kementrian Pariwisata.
3.
LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN (LPNK)
LPNK adalah suatu lembaga negara yang dibentuk untuk
membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Keberadaan
LPNK diatur oleh Perpres RI Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen. ANRI, BIN, BIG, BKN, BKKBN, BMKG, BNN, BAPPENAS, BASARNAS,
BULOG, BPN, BNPT, LEMHANAS serta beberapa lembaga lainnya, beberapa nama
lembaga diatas merupakan contoh Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK)
C.NILAI-NILAI
PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
1.
SISTEM NILAI PANCASILA
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh
mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota
masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Sedangkan Pancasila mengandung
serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawarah serta
keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak
dapat terpecah-belah dasar dari penilaian Pancasila sendiri bersifat abstrak.
2.
IMPLEMENTASI PANCASILA
Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD’45 memiliki 3
tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural serta dimensi
institusional. Dimensi spiritual mengandung nilia keimanan dan ketaqwaan
terhadap TYME sebagai landasan nilai dalam falsafah negara. Dimensi kultural
mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan
hidup bernegara serta sebagai dasar negara. Sadangkan Dimensi institusional
mengandung nilai terhadap sisi kemanusiaan dan keadilan yang non diskriminatif
serta terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh manusia tanpa terkecuali.
Tiga
nilai utama yang tertuang dalam pembukaan UUD’45 harus senantiasa diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila juga merupakan nilai hakiki yang harus
termanifestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambing pemersatu
bangsa serta sebagai pandangan hidup bangsa.
3.
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGARA
Pancasila memiliki makna serta nilai filosofis yang dalam
sebagai dasar negara, ideologi negara serta alat pemersatu bangsa. Berikut
uraian nilai-nilai Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD’45.
1) Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Pengakuan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
b) Setiap warga negara diharuskan memeluk
agama, menurut kepercayaannya.
c) Tidak ada unsur pemaksaan untuk memeluk
agama, tetapi diwajibkan memeluk
agama
sesuai dengan hukum yang berlaku.
d) Atheisme dilarang berkembang di Indonesia.
e) Toleransi antar umat beragama.
2) Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a) Manusia sebagai makhluk tuhan yang
memiliki sifat universal.
b) Menjungjung tinggi kemerdekaan sebagai hak
setiap bangsa.
c) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
kuat serta tidak pasif.
3) Nilai Sila Peratuan Indonesia
a) Nasionalisme.
b) Cinta Bangsa dan Tanah Air
c) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
d) Menghilangkan sifat Egoisme.
e) Menumbuhkan sikap rendah hati.
4) Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimipin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan
Perwakilan
a) Demokrasi.
b) Permusyawaratan.
c) Kejujuran dan Rasa Tanggung Jawab.
5) Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
a) Kemakmuran yang merata bagi seluruh
msyarakat Indonesia yang dinamis dan dan berkelajutan.
b) Seluruh kekayaan alam dimanfaatkan secara
bersama-sama tanpa terkecuali.
c) Melindungi dan menuntun warga atau
golongan yang lemah.
BOKEP VIRAL
BalasHapusBOKEP INDO
BOKEP JEPANG
BOKEP BARAT
BOKEP ASIA
MIMPIBASAH.NET
BOKEP VIRAL
BalasHapusBOKEP INDO
BOKEP JEPANG
BOKEP BARAT
BOKEP ASIA
MIMPIBASAH.NET