Prosedur Kerja Kewajiban Pokok
Pegawai
Kewajiban
Pokok Pegawai PNS :
1. Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam
jabatan.
2. Kewajiban yang berhubungan dengan tugas PNS pada umumnya:
a.
Kewajiban yang
ditetapkan dalam UU No. 8 tahun 1974 dengan perubahannya UU No. 45 tahun 1999.
b.
Kewajiban menurut
peraturan disiplin pegawai.
c.
Kewajiban menurut
Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
d.
Kewajiban mentaati
jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja.
e.
Kewajiban menjaga
keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia.
f.
Kewajiban mentaati
ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian
hadiah.
g.
Kewajiban menjadi
anggota KORPRI.
h.
Kewajiban mentaati
la rangan bekerja dalam
lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat izin.
i.
Kewajiban mentaati
larangan menurut kitab UU hokum pidana
j.
Kewajiban mentaati
peraturan tentang larangan korupsi.
k.
Kewajiban mentaati
peraturan tentang larangan mengerjakan judi.
l.
Kewajiban mentaati
peraturan tentang keanggotaan partai politik.
3. Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas
dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.
Komentar
Posting Komentar