Langsung ke konten utama

Jasa Perbankan

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
A.         Macam-Macam Jasa Perbankan
1.      Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.

2.      Kliring (Clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.

Mekanisme Kliring
Tn. A bertansaksi dengan Tn B
Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
3.      Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
4.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
5.      Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
6.      Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu
kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjua

7.      Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
Memberikan kemudahan berbelanja
Mengurangi resiko kehilangan uang
Memberikan rasa percaya diri
Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
8.      Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
9.      Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Terjadi perundingan rencana kerja proyek
Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
Bank memberikan Sertifikat BG
Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan



10.  Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :

pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH Melakukan Pembayaran Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidarta Bahasa Bali

Pidarta Pidarta inggih punika daging pikayunan sane kawedar ring sane akeh, sane matetujon napi sane kabaosang jagi karesapang tur kalaksanayang. Tata Cara Mapidarta Pidarta Tutur(Ekstempore), inggih punika pidarta sane sampun karencanayang, utawi nenten ngangen teks. Pidarta Ardatutur(Memoriter), inggih punika pidarta sane ngabe ringkasan teks. Pidarta Dadakan(Impromtu), inggih punika pidarta sane nenten karencanayang, utawi dadakan. Pidarta Ngwacen Naskah(Manuskrip), inggih punika pidarta sane ngangen naskah, utawi ngwacen naskah. Wangun Pidarta (Format Pidarta) Murdha: Judul Pamahbah; Pembukaan, terdiri dari: Matur suksma, Pangastuti(salam), Ngaturang pangayubagia. Daging: isi Penutup, terdiri dari: Nyutetang, Matur suksma, Nunas ampura, Pangastuti pamuput. Tetikesan Mapidarta inggih punika hal-hal sane dados diperhatikan. Wicara Wirama Wirasa Wiraga Wates lengkara Liur Bebaosan Pidarta Dharma Wacana, inggih punika bebaosan pida

Tari Rejang Dewa

SENI BUDAYA TARI REJANG DEWA   OLEH : 1.     CHRISTINA BRITNEY LAKE                             (02) 2.     NI MADE DWI WAHYUNI APRILIA                (12) 3.     NI LUH PUTU INDAH PUTRI DENANTHI      (13) 4.     NI WAYAN SRI AYUNI                                         (15) 5.     PUTU WINIASTITI                                                 (17) SMK TI BALI GLOBAL JIMBARAN Tahun Ajaran 2017/2018 K ata Pengantar Puji syukur kepada Tuhan Yang maha Esa atas segala limpahan rakhmat-Nya dan berkah-Nya kepada kita semua, sehingga makalah yang kami buat ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak lain yang telah berkontribusi dengan memberikan kami informasi, pengetahuan maupun pikiran tentang materi yang kami buat. Dengan harapan penuh kami, kami menginginkan para pembaca dapat

Kekuasaan Negara

A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK 1. MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA             Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehend      aki atau diperintahkannya. Sedangkan Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Disamping itu terdapat dua tokoh yang mengemukakan tentang kekuasaan negara yaitu, John Locke dan Montesquieu. 1.       Menurut John Locke yang dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, sebagai berikut. a)       Kekuasaan Legislatif, kekuasaan yang berwenang membuat dan membentuk UU. b)       Kekuasaan Eksekutif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan UU dan mengadili setiap pelanggaran UU. c)       Kekuasaan Federatif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan hubungan luar negeri. 2.       Sedangkan menurut Montesqueiu yang dikutip oleh Riyanto (2006