Langsung ke konten utama

BUMS

A. Pengertian BUMS

Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

B. Fungsi BUMS

·         Fungsi perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana untuk departemen atau bagian masing-masing.
·         Fungsi pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang penuh  dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat menentukan arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam perusahaan.
·         Fungsi pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi perusahaan.
·         Fungsi Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi apakah tugas yang sudah diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan.
·         Fungsi sosial , yaitu perusahaan membuka kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat serta menjaga lingkungan hidup.
·         Fungsi ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta dalam peningkatan produksi barang dan jasa, membantu peningkatan pendapatan negara, dan membantu memperlancar jalannya perekonomian nasional.

C. Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Swasta

Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut:


ü Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak.
ü  Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran.
ü  Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat.
ü  Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melakukan kegiatan ekpor dan impor.






D. Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)


1.      Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola.
2.      Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah.
3.      Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto. (PDB)
4.      Sebagai penyedia barang dan jasa.
5.      Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik perusahaan.
6.      Banyak menampung tenaga kerja. 


E. Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)


1.      Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan.
2.      Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman.
3.      Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh.
4.      Menimbulkan persaingan tidak sehat.
5.      Mengalirnya devisa ke luar negeri.

F. Ciri-ciri BUMS badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut.


1.      Sebagai dinamisator (penggerak) perekonomian negara.
2.      Merupakan lembaga yang memberikan layananan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa   yang di butuhkan masyarakat dan negara.
3.      Merupakan lembaga yang turut membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
4.      Merupakan salah satu sumber pendapatan negara, melalui pajak perseroan yang di bayar.

G. Contoh badan Usaha milik swasta :

Ø  PT Pupuk Kaltim
Ø  PT Krakatau Steel
Ø  PT Aneka Electrindo Nusantara
Ø  PT Holcim
Ø  PT Union Metal
Ø  PT XL. Axiata Tbk
Ø  PT djarum
Ø  PT Indosat Tbk

Ø  PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dlls

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidarta Bahasa Bali

Pidarta Pidarta inggih punika daging pikayunan sane kawedar ring sane akeh, sane matetujon napi sane kabaosang jagi karesapang tur kalaksanayang. Tata Cara Mapidarta Pidarta Tutur(Ekstempore), inggih punika pidarta sane sampun karencanayang, utawi nenten ngangen teks. Pidarta Ardatutur(Memoriter), inggih punika pidarta sane ngabe ringkasan teks. Pidarta Dadakan(Impromtu), inggih punika pidarta sane nenten karencanayang, utawi dadakan. Pidarta Ngwacen Naskah(Manuskrip), inggih punika pidarta sane ngangen naskah, utawi ngwacen naskah. Wangun Pidarta (Format Pidarta) Murdha: Judul Pamahbah; Pembukaan, terdiri dari: Matur suksma, Pangastuti(salam), Ngaturang pangayubagia. Daging: isi Penutup, terdiri dari: Nyutetang, Matur suksma, Nunas ampura, Pangastuti pamuput. Tetikesan Mapidarta inggih punika hal-hal sane dados diperhatikan. Wicara Wirama Wirasa Wiraga Wates lengkara Liur Bebaosan Pidarta Dharma Wacana, inggih punika bebaosan pida

Tari Rejang Dewa

SENI BUDAYA TARI REJANG DEWA   OLEH : 1.     CHRISTINA BRITNEY LAKE                             (02) 2.     NI MADE DWI WAHYUNI APRILIA                (12) 3.     NI LUH PUTU INDAH PUTRI DENANTHI      (13) 4.     NI WAYAN SRI AYUNI                                         (15) 5.     PUTU WINIASTITI                                                 (17) SMK TI BALI GLOBAL JIMBARAN Tahun Ajaran 2017/2018 K ata Pengantar Puji syukur kepada Tuhan Yang maha Esa atas segala limpahan rakhmat-Nya dan berkah-Nya kepada kita semua, sehingga makalah yang kami buat ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak lain yang telah berkontribusi dengan memberikan kami informasi, pengetahuan maupun pikiran tentang materi yang kami buat. Dengan harapan penuh kami, kami menginginkan para pembaca dapat

Kekuasaan Negara

A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK 1. MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA             Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehend      aki atau diperintahkannya. Sedangkan Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Disamping itu terdapat dua tokoh yang mengemukakan tentang kekuasaan negara yaitu, John Locke dan Montesquieu. 1.       Menurut John Locke yang dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, sebagai berikut. a)       Kekuasaan Legislatif, kekuasaan yang berwenang membuat dan membentuk UU. b)       Kekuasaan Eksekutif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan UU dan mengadili setiap pelanggaran UU. c)       Kekuasaan Federatif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan hubungan luar negeri. 2.       Sedangkan menurut Montesqueiu yang dikutip oleh Riyanto (2006