Tindakan, Motif dan Prinsip Ekonomi
Tindakan Ekonomi
Tindakan ekonomi adalah sebuah istilah yang mengacu pada setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik, dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :
- Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan, dan kenyataannya demikian.
- Tindakan ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.
Motif Ekonomi
Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
- Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas kemauan sendiri.
- Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas dorongan orang lain.
Pada praktiknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
- Motif memenuhi kebutuhan.
- Motif memperoleh keuntungan.
- Motif memperoleh penghargaan.
- Motif memperoleh kekuasaan.
- Motif sosial / menolong sesama.
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Ekonomi dan birokrasi
Memasuki tahun 1980 an perekonomian Indonesia memasuki fase baru dengan dikeluarkankanya kebijakkan deregulasi dan birokratisasi.Deregulasi dan birokratisasi pada dasarnya merupakan salah satu upaya dan tindakan konkret (nyata) yang dipergunakan untuk memperkuat dan meningkatkan daya saing perekonomian suatu Negara.
Kata birokrasi berasal dan kata bureaucracy yang bermakna ‘administrasi yang dicirikan oleh kepatuhan pada aturan, prosedur, dan jenjang kewenangan sehingga sering mengakibatkan kelambanan kerja, kerumitan perolehan hasil, dan penundaan gerak; sedangkan kata birokratisasi yang berasal dan bureaucratization bermakna ‘hasil tindakan yang berhubungan dengan, atau yang bercorak birokrasi’. Kata regulasi yang berasal dari regulation bermakna ‘tindakan pengurusan dengan berbagai aturan (yang berkekuatan hukum).Unsur de- yang melekat pada kata serapan dari bahasa asing, misalnya bahasa lnggris, bermakna (1) ‘melakukan hal yang sebaliknya’, (2) ‘mengalihkan sesuatu dari’, (3) ‘mengurangi’, (4) ‘suatu ubahan dari’, dan (5) ‘keluar dari’. Jadi, debirokratisasi bermakna ‘tindakan atau proses mengurangi tata kerja yang serba lamban dan rumit agar tercapai hasil dengan lebih cepat’, sedangkan deregulasi bermakna ‘tindakan atau proses menghilangkan atau mengurangi segala aturan’.Perlu diingat bahwa pada kedua bentuk itu sudah terkandung makna tindakan. OIeh sebab itu, jika kita akan membentuk kata kerja, tidak perlu kita menambahkan imbuhan -kan. Jadi, cukup mendebirokratisasi atau menderegulasi, dan bukan mendebirokratisasikan atau menderegulasikan.
Komentar
Posting Komentar