Langsung ke konten utama

Tindakan, Motif dan Prinsip Ekonomi

Tindakan, Motif dan Prinsip Ekonomi

Tindakan Ekonomi

Tindakan ekonomi adalah sebuah istilah yang mengacu pada setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik, dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :


  1. Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan, dan kenyataannya demikian.
  2. Tindakan ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.

Motif Ekonomi

Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:

  1. Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas kemauan sendiri.
  2. Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tindakan ekonomi atas dorongan orang lain.

Pada praktiknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:


  • Motif memenuhi kebutuhan.
  • Motif memperoleh keuntungan.
  • Motif memperoleh penghargaan.
  • Motif memperoleh kekuasaan.
  • Motif sosial / menolong sesama.

Prinsip Ekonomi


Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.

Ekonomi dan birokrasi

Memasuki tahun 1980 an perekonomian Indonesia memasuki fase baru dengan dikeluarkankanya kebijakkan deregulasi dan birokratisasi.Deregulasi dan birokratisasi pada dasarnya merupakan salah satu upaya dan tindakan konkret (nyata) yang dipergunakan untuk memperkuat dan meningkatkan daya saing perekonomian suatu Negara.

Kata birokrasi berasal dan kata bureaucracy yang bermakna ‘administrasi yang dicirikan oleh kepatuhan pada aturan, pro­sedur, dan jenjang kewenangan sehingga sering mengakibatkan kelam­banan kerja, kerumitan perolehan hasil, dan penundaan gerak; sedang­kan kata birokratisasi yang berasal dan bureaucratization bermakna ‘hasil tindakan yang berhubungan dengan, atau yang bercorak birokrasi’. Kata regulasi yang berasal dari regulation bermakna ‘tindakan pengurus­an dengan berbagai aturan (yang berkekuatan hukum).Unsur de- yang melekat pada kata serapan dari bahasa asing, misalnya bahasa lnggris, bermakna (1) ‘melakukan hal yang sebaliknya’, (2) ‘mengalihkan sesuatu dari’, (3) ‘mengurangi’, (4) ‘suatu ubahan dari’, dan (5) ‘keluar dari’. Jadi, debirokratisasi bermakna ‘tindakan atau proses mengurangi tata kerja yang serba lamban dan rumit agar tercapai hasil dengan lebih cepat’, sedangkan deregulasi bermakna ‘tindakan atau proses menghilangkan atau mengurangi segala aturan’.Perlu diingat bahwa pada kedua bentuk itu sudah terkandung makna tindakan. OIeh sebab itu, jika kita akan membentuk kata kerja, tidak perlu kita menambahkan imbuhan -kan. Jadi, cukup mendebiro­kratisasi atau mende­regulasi, dan bukan mendebirokratisasikan atau menderegulasikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidarta Bahasa Bali

Pidarta Pidarta inggih punika daging pikayunan sane kawedar ring sane akeh, sane matetujon napi sane kabaosang jagi karesapang tur kalaksanayang. Tata Cara Mapidarta Pidarta Tutur(Ekstempore), inggih punika pidarta sane sampun karencanayang, utawi nenten ngangen teks. Pidarta Ardatutur(Memoriter), inggih punika pidarta sane ngabe ringkasan teks. Pidarta Dadakan(Impromtu), inggih punika pidarta sane nenten karencanayang, utawi dadakan. Pidarta Ngwacen Naskah(Manuskrip), inggih punika pidarta sane ngangen naskah, utawi ngwacen naskah. Wangun Pidarta (Format Pidarta) Murdha: Judul Pamahbah; Pembukaan, terdiri dari: Matur suksma, Pangastuti(salam), Ngaturang pangayubagia. Daging: isi Penutup, terdiri dari: Nyutetang, Matur suksma, Nunas ampura, Pangastuti pamuput. Tetikesan Mapidarta inggih punika hal-hal sane dados diperhatikan. Wicara Wirama Wirasa Wiraga Wates lengkara Liur Bebaosan Pidarta Dharma Wacana, inggih punika bebaosan pida...

Tari Rejang Dewa

SENI BUDAYA TARI REJANG DEWA   OLEH : 1.     CHRISTINA BRITNEY LAKE                             (02) 2.     NI MADE DWI WAHYUNI APRILIA                (12) 3.     NI LUH PUTU INDAH PUTRI DENANTHI      (13) 4.     NI WAYAN SRI AYUNI                                         (15) 5.     PUTU WINIASTITI              ...

Kewajiban Pokok Pegawai

Prosedur Kerja Kewajiban Pokok Pegawai Kewajiban Pokok Pegawai PNS : 1.       Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan. 2.       Kewajiban yang berhubungan dengan tugas PNS pada umumnya: a.        Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No. 8 tahun 1974 dengan perubahannya UU No. 45 tahun 1999. b.       Kewajiban menurut peraturan disiplin pegawai. c.        Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. d.       Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja. e.        Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia. f.         Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah. g.     ...