Prosedur Kerja Kewajiban Pokok Pegawai Kewajiban Pokok Pegawai PNS : 1. Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan. 2. Kewajiban yang berhubungan dengan tugas PNS pada umumnya: a. Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No. 8 tahun 1974 dengan perubahannya UU No. 45 tahun 1999. b. Kewajiban menurut peraturan disiplin pegawai. c. Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. d. Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja. e. Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia. f. Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah. g. ...