Langsung ke konten utama

Postingan

Kewajiban Pokok Pegawai

Prosedur Kerja Kewajiban Pokok Pegawai Kewajiban Pokok Pegawai PNS : 1.       Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan. 2.       Kewajiban yang berhubungan dengan tugas PNS pada umumnya: a.        Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No. 8 tahun 1974 dengan perubahannya UU No. 45 tahun 1999. b.       Kewajiban menurut peraturan disiplin pegawai. c.        Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. d.       Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja. e.        Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia. f.         Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah. g.       Kewajiban menjadi anggota KORPRI. h.       Kewajiban mentaati la            rangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat izin. i.         Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hokum pidan
Postingan terbaru

Sejarah Pramuka

Sejarah Pramuka di Dunia & Indonesia A.  Pendahuluan Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell. Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan. B.  Riwayat hidup Baden Powell Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil. Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya : Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya. Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya. Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka

Kekuasaan Negara

A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK 1. MACAM-MACAM KEKUASAAN NEGARA             Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehend      aki atau diperintahkannya. Sedangkan Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Disamping itu terdapat dua tokoh yang mengemukakan tentang kekuasaan negara yaitu, John Locke dan Montesquieu. 1.       Menurut John Locke yang dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, sebagai berikut. a)       Kekuasaan Legislatif, kekuasaan yang berwenang membuat dan membentuk UU. b)       Kekuasaan Eksekutif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan UU dan mengadili setiap pelanggaran UU. c)       Kekuasaan Federatif, kekuasaan yang berwenang melaksanakan hubungan luar negeri. 2.       Sedangkan menurut Montesqueiu yang dikutip oleh Riyanto (2006

BUMS

A. Pengertian BUMS Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat. B. Fungsi BUMS ·          Fungsi perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana untuk departemen atau bagian masing-masing. ·          Fungsi pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang penuh  dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat menentukan arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam perusahaan. ·          Fungsi pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang